Hukum Penggunaan Uang Elektronik

Assalamualaikum Ustadz, Bank Indonesia dan Pemerintah sedang gencar – gencarnya nih menggalakkan Gerakan Nasional Non Tunai di Indonesia. Hukumnya dalam Islam gimana sih ustadz ? Kok ada yang bilang riba’ ?
– Bagus Nur Wahyu
Jawaban*
Wa’alaikumussalam sahabat bagus yang dirahmati Allah, kita tidak memungkiri bahwa penggunaan emoney semakin meluas dengan masifnya program GNNT di seluruh Indonesia. Jadi yang perlu difahami apakah emoney ini mengandung riba atau tidak perlu difahami mekanisme alurnya dulu. Emoney ini sebetulnya punya peran sebagai pengganti uang kartal menjadi uang kuasi yang berbentuk kartu dengan chip ditengahnya yang memiliki chip atau bisa berbentuk server. Uang dengan sejumlah sekian tertanam didalamnya dalam bentuk saldo dan bisa dicek serta diisi ulang. Emoney dalam bentuk kartu dan server umumnya maksimal punya saldo satu juta. Dalam penggunaannya kita hanya perlu membeli uang elektronik di bank atau lembaga keuangan penerbit emoney. Lalu mengisi dan menggunakannya, kalaupun habis diisi lagi. Begitulah seterusnya mekanisme emoney. Secara basic, e-money tidak mengharuskan penggunanya punya rekening di bank stersebut. Itulah kenapa dalam emoney meski di bank riba sekalipun tidak ada dana yang digunakan dalam e-money. Karena memang uang kita tertanam dalam saldo kartu dan tidak digunakan oleh bank. Adapun biaya administrasi di awal dipandang sebagai biaya yang boleh dikenakan. Tidak unsur pelanggaran dalam Islam didalamnya karena biaya administrasi tergolong pada akad ijarah (jual jasa).
Hal ini didukung oleh Fatwa Keputusan LBM PWNU Jawa Timur pada Februari 2018 di PP Sunan Bejagung dengan Fatwa DSN MUI 2017 No 116 tentang Fatwa Uang Elektronik. Fatwa LBM PWNU memutuskan boleh dan sangat mendukung karena melihat ada maslahah ammah (kemaslahatan bersama) yang didapat dalam penggunaan emoney sehingga tidak kerepotan dalam membawa uang tunai. Selain itu merujuk pada fatwa DSN MUI, akad yang digunakan antara penerbit dengan pengguna emoney bisa menggunakan akad wadi’ah atau ijarah. Sedangkan akad emoney antara penerbit kartu (bank syariah/LKS) pihak yang bekerja sama dengan penerbit (merchant dll) dengan menggunakan akad Ijarah, Ju’alah atau bisa juga dengan wakalah bil ujrah.
Selain itu saldo uang yang tertanam dalam emoney tidak ada ziyadah (tambahan) dalam bentuk saldo yang bertambah. Sehingga dalam hal ini unsur riba yang dimaksud saudara tidak ada. Namun butuh pemahaman yang lebih mendalam dalam mendalami alur proses emoney sampai bisa digunakan dari penerbit sampai pengguna. Syukron
Referensi : Keputusan Waq’iyyah LBM PWNU Jawa Timur di PP Sunan Bejagung
Fatwa DSN MUI 2017 No 116 tentang Fatwa Uang Elektronik
Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuh juz 7 hlm 385
Tafsir Al Shan’any Jilid 3 Hlm 93
Al Mudawanah Al – Kubra Jilid 3 hlm 90
Al Muhalla jilid 8 hlm 477
Majmu’ Fatawa Jilid 19 hlm 251
Buhuts fil iqtishad al islami hlm 178
*Oleh: Ust Fahmil Ulum, S.E